Blog Archives
BI: Kartu Kredit Tidak Boleh Bunga Berbunga

Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, penerbit kartu kredit tidak boleh menerapkan bunga berbunga.
Bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak. Denda (charges), materai dan iuran (fee) tidak boleh kena bunga.
Pada praktik bunga berbunga, nilai pokok utang naik terus setiap bulan karena tambahan-tambah yang disebutkan di atas. Pasalnya, nilai pokok utang yang seharusnya sama di bulan berikutnya sudah kena tambahan fee/charge maupun materai. Nilai pokok utang yang baru inilah kemudian yang dikalikan lagi dengan bunga kartu kredit per bulan.
Menurut PBI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 ini, penghitungan hari bunga untuk transaksi pembelanjaan ditetapkan berdasarkan tanggal posting atau settlement antara bank dan merchant. Sementara untuk transaksi tarik tunai, penghitungan hari bunga ditetapkan berdasarkan tanggal penarikan.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, tidak membayar penuh, atau melakukan pembayaran penuh tapi setelah tanggal jatuh tempo.
Untuk menginformasikan tagihan ini, penerbit kartu dapat melakukannya secara elektronis (online), dengan penyampaiannya tidak boleh dari lebih dari tiga hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Untuk penyampaian secara fisik, waktu penyampaiannya tidak boleh lebih dari lima hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. “(Jadi) issuer boleh kenakan bunga hanya pada bagian yang benar-benar menunggak.
Dikutip dari kompas