Blog Archives
Aturan Kartu Kredit Baru Resmi Meluncur

Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) akhir pekan lalu. Beleid dengan nomor 14/2/PBI/2012 tertanggal 6 Januari 2012 tersebut menggantikan PBI APMK tahun 2009.
Peraturan yang direncanakan terbit paling cepat pada November 2011 tersebut memperketat sejumlah hal terkait penggunaan kartu kredit. Pertama, untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
Kedua, minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri. Keempat, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
Kelima, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank. Keenam, maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.
Ronald Waas, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akuntansi BI yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, sebelumnya mengungkapkan beleid baru ini juga melarang praktik bunga ber bunga kartu kredit. Selain itu, sejalan dengan PBI alih daya, BI juga akan membuat surat edaran mengenai etika penagihan utang kartu kredit.
Setelah membuat kategorisasi, kata Ari, BI menetapkan masa jatuh tempo yang berbeda-beda. Untuk kegiatan investasi, tenornya cukup dua atau tiga bulan. Adapun untuk pembiayaan produktif bisa dibuat lebih panjang.
Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan semua masukan dari perbankan. Saat ini kajian masih berlangsung.
Bank sentral menargetkan surat edaran akan terbit pada akhir Januari ini. ”Untuk besar plafon ini, kami sedang merekap statistik di bank syariah. Kami ingin tahu, kebutuhan di masyarakat itu seperti apa,” terangnya.
BI: Kartu Kredit Tidak Boleh Bunga Berbunga

Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, penerbit kartu kredit tidak boleh menerapkan bunga berbunga.
Bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak. Denda (charges), materai dan iuran (fee) tidak boleh kena bunga.
Pada praktik bunga berbunga, nilai pokok utang naik terus setiap bulan karena tambahan-tambah yang disebutkan di atas. Pasalnya, nilai pokok utang yang seharusnya sama di bulan berikutnya sudah kena tambahan fee/charge maupun materai. Nilai pokok utang yang baru inilah kemudian yang dikalikan lagi dengan bunga kartu kredit per bulan.
Menurut PBI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 ini, penghitungan hari bunga untuk transaksi pembelanjaan ditetapkan berdasarkan tanggal posting atau settlement antara bank dan merchant. Sementara untuk transaksi tarik tunai, penghitungan hari bunga ditetapkan berdasarkan tanggal penarikan.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, tidak membayar penuh, atau melakukan pembayaran penuh tapi setelah tanggal jatuh tempo.
Untuk menginformasikan tagihan ini, penerbit kartu dapat melakukannya secara elektronis (online), dengan penyampaiannya tidak boleh dari lebih dari tiga hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Untuk penyampaian secara fisik, waktu penyampaiannya tidak boleh lebih dari lima hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. “(Jadi) issuer boleh kenakan bunga hanya pada bagian yang benar-benar menunggak.
Dikutip dari kompas